PenyerahanPengelolaan Aset-aset Usaha Desa ke BUMDes "Sarana Mandiri" Desa Pejambon; dan b. Tanah Kas Desa untuk lokasi wisata edukasi Pejambon dengan Persil Nomor 28a Klas I Luas 210.750 m , sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Desa Pejambon Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyerahan Aset Desa berupa tanah celengan bengkok Jogoboyo, untuk
Pasal1. Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: Desa adalah Desa Tompo Bulu. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tompo Bulu. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa Tompo Bulu, para Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
FasilitasiSIMPADA (Sistem Pencatatan Aset Desa); Penetapan Perdes tentang RKP Desa Contoh fisik : jalan Rt. 01 volume total 100m x 2m x 0,15m kondisi baik : 50m x 2m x 0,15m, rusak ringan 50m x 2m x 0,15m Contoh non fisik : jenis kegiatan menjahit; kondisi eksisting :
perdesno. 4 tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa ajibarang kulon; perdes no. 5 tahun 2020 tentang pemanfaatan aset desa ajibarang kulon; epdeskel desa ajibarang kulon th. 2022; perdes no. 5 th. 2021 ttg apbdes 2022 dan perdes n0. 8 th. ttg. penjabaran apbdes th. 2022; contoh upload file 6
. n9h4d5uq3v.pages.dev/46n9h4d5uq3v.pages.dev/477n9h4d5uq3v.pages.dev/459n9h4d5uq3v.pages.dev/362n9h4d5uq3v.pages.dev/293n9h4d5uq3v.pages.dev/257n9h4d5uq3v.pages.dev/145n9h4d5uq3v.pages.dev/478
contoh perdes tentang aset desa