DasarPasal Penjerat Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam. Perlu Anda ketahui bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun. Akan tetapi, pasal penjerat yang disangkakan oleh pelaku sesuai dengan perbuatan tersangka.

BerandaKlinikPidanaPasal untuk Menjerat...PidanaPasal untuk Menjerat...PidanaKamis, 16 Agustus 2018Apa hukuman apabila terjadi pengancaman berniat menyakiti yang diancam bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Dan bagaimana menjeratnya menjerat si pengancam dengan hukum apa?� Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana �KUHP�. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP � Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. � � Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. � Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. � Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. � Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 14 Januari pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnyaMemaksa orang lain;Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan meski belum terjadi kekerasan pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Simak juga artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian pelakunya tentu dapat diproses pidana, karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera jawaban dari kami, semoga Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991Tags
Pasbar Scientia - Unit Reskrim Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tahan dua orang tersangka tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam (Senjata Tajam) jenis parang. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, katanya.
Pemerasan dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang berbeda. Berikut persamaan dan perbedaannya serta pidananya dalam KUHP pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana dan PengancamanPemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi dalam Noveti, 201619 menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa ditujukan pada orang agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan jugaDiperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan PersMengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara MajuPentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia SosialKemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.
MainKeroyok, Ancam dengan Pistol Mainan, Empat Preman Kampung Diciduk Perlu Anda ketahui bahwa ada tidak ada hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri. Jadi, masyarakat dilarang membawa senjata tajam dengan alasan apapun, kecuali dipergunakan sebagaimana mestinya. Seperti cangkul yang digunakan oleh petani untuk pejabat. Atau pisau untuk dijadikan sebagai alat perdagangan. Alhasil, seseorang tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam guna melindungi diri dari tindak kejahatan atau seseorang yang memiliki itikad buruk. Sebab, hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang hukum di Indonesia. Apabila Anda terbukti dengan sah dan meyakinkan membawa senjata tajam, maka pihak kepolisian dapat melakukan penahanan. Pihak kepolisian telah mendapat bukti bahwa Anda membawa senjata tajam yang tidak digunakan sebagaimana fungsinya. Alhasil, pelaku harus mendekam di sel penjara selama 10 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, pihak penyidik dapat memperpanjang masa penahanan 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, maka terduga pelaku akan menjalani sidang sesuai dengan pasal yang ia langgar. Alasan Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri Tidak Berlaku di Indonesia Di Indonesia sendiri memang memberlakukan larangan kepemilikan senjata tajam yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri. Sebab, melindungi seseorang menjadi tugas kepolisian. Jadi, Anda harus mempercayakan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Memang, tidak ada larangan untuk memiliki senjata tajam jika digunakan sebagaimana fungsinya. Hanya saja, Anda tidak boleh membawa senjata tajam kemanapun tanpa memiliki izin resmi. Ada beberapa alasan adanya aturan tentang penggunaan senjata tajam. Diantaranya adalah sebagai berikut ini. Alasan pertama, bisa saja seorang yang membawa senjata tajam ini melakukan pengancaman pada orang lain. Pengancaman ini bisa saja dilatar belakangi dengan berbagai motif, seperti perampokan atau dendam. Selain itu, pelaku juga dapat menggunakan alibi melindungi diri untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Maka dari itu, hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia. Alasan kedua, membawa senjata tajam ini bisa saja mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain. Memang, seseorang yang membawa senjata tajam untuk tindak kejahatan ini terkadang bersifat angkuh. Alhasil, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal berlapis. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam. Alasan ketiga, membawa senjata tajam memang dilarang di Indonesia, termasuk alasan untuk melindungi diri. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, ada beberapa pasal yang melarang seseorang membawa senjata tajam untuk dijadikan sebagai perlindungan serta pertahanan diri dari orang lain. Maka dari itu, jangan pernah menggunakan senjata tajam untuk melakukan tindak kriminal. Pasal-pasal yang Menjelaskan Bahwa Seseorang Dilarang Membawa Senjata Tajam Memang, menggunakan senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya ini dapat ditangkap oleh pihak berwajib. Sebab ada beberapa pasal penjerat pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga, polisi berhak melakukan penahanan karena adanya Undang-Undang hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja membawa senjata tajam dapat membahayakan orang-orang sekitar. Oleh karena itu, Anda harus paham betul terkait pasal-pasal yang menerangkan bahwa penggunaan senjata tajam telah melanggar Undang-Undang hukum. Penyidik dari kepolisian akan menggunakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum membawa sebuah senjata tajam sebagai perlindungan diri di Indonesia ini tidak berlaku. Karena hukum tersebut bertentangan dengan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, guna menghindari sanksi penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951, maka ada baiknya untuk tidak membawa senjata tajam untuk dipergunakan mengancam seseorang. Di Indonesia, semua masyarakat wajib tunduk terhadap aturan hukum. Salah satunya adalah tidak diperbolehkan membawa senjata tajam. Selain itu, di Indonesia juga tidak menerapkan hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri karena faktor alasan keamanan. Konsultasikan Masalah Penggunaan Senjata Tajam Pada JustikaBeberapa orang ada yang memilih untuk membawa senjata tajam sebagai perlindungan diri, namun apakah hal tersebut diperbolehkan? Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi via ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. PolisiUngkap Kronologi Advokat di Tenggarong Lakukan Pengancaman Dengan Sajam Posted by Admin Kamis, 16 Juni 2022 | Hukum, Kriminal, News. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 335 Ayat 1 ke 1E KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana selama-lamanya akan dihukum pidana penjara 10 tahun

Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu

LakukanPenganiayaan dan Pengancaman dengan Senjata tajam, Ayah dan Anak di Bitung Diamankan Polres kota bitung. Lewati ke konten. 28/07/2022. Hubungi Kami MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada

Diancam, pasti anda ada yang pernah mengalaminya. Di mulai dari ancaman yang ringan sampai yang membahayakan baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Nah, menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud niat, rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Lalu, apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada, berikut akan yuridisID jelaskan aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman. Di dalam KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian itu jika pengancaman secara langsung, bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik? Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” So, itulah informasi hukum dari YuridisID. Semoga Bermanfaat. Jangan Lupa di Share untuk mendukung website ini!!! Terimakasih . Sumber KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik PengakuanPria yang Nyaris Bacok 2 Polantas dengan Sajam di Banyuasin: Khilaf dan Terbawa Emosi TRIBUN-VIDEO.COM-Kasus pengancaman terhadap anggota Satlantas Polres Banyuasin yang terjadi di simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, kemarin terus "Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman POLSEKCIPUTAT TIMUR UNGKAP PELAKU ANCAM KURIR DENGAN SAJAM DI CIPUTAT. 27 Mei 2021. yang viral di media sosial melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap kurir, ucapnya kepada wartawan, kamis (27/5/2021). Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 368 Ayat 1 KHUP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor Home/ HEADLINE NEWS / NEWS Ancam Siswa dengan Sajam, Seorang Pria di Buton Utara Diringkus dalam Bak Air. (Butur) berhasil mengamankan tersangka pelaku pengancaman terhadap siswa SMA di Kulisusu pada Selasa, 16 Juni Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka,yaitu pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun
Dantersangka akan dikenakan pasal 338 Junto 339, pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan dan pasal 389 tentang perlindungan anak dengan hukuman seumur hidup" tutup AKBP Slamet. Share on facebook. Share on twitter. Share on whatsapp.
.
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/68
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/48
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/44
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/261
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/392
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/472
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/248
  • n9h4d5uq3v.pages.dev/187
  • pasal pengancaman dengan sajam